Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
- Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
- Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
- Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
- Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
- Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
- Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
- Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilakukan secara terpadu oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Meliputi : penyelidikan
epidemiologi; penatalaksanaan penderita, yang mencakup kegiatan
pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk
tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab
penyakit; penanganan jenazah akibat KLB/wabah; penyuluhan kepada
masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya, mengacu pada Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010.
Program Penanggulangan KLB adalah suatu proses manajemenpenanggulangan KLB yang bertujuan agar KLB tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat
Pengertian Kejadian Luar Biasa (KLB)
Ditulis Oleh : "Ade Putra Suma"
Terima Kasih atas kunjungan Anda. Saat ini Anda sedang membaca artikel tentang Pengertian Kejadian Luar Biasa (KLB). Jika Anda ingin mengcopy-paste atau menyebar-luaskan artikel ini, jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya, Terima Kasih.
Artikel Terkait:
Label:
Ilmu Kedokteran,
Kesehatan
Belum ada komentar untuk "Pengertian Kejadian Luar Biasa (KLB)"
Posting Komentar